SELAMAT DATANG DIINFO TENTANG KESEHATAN, DAPATKAN APA YANG ANDA CARI DISINI...ADA JUGA ARTIKEL LAIN (SPORT, LIVE STYLE, POLITIK, EKONOMI BISNIS, TEHNOLOGI, SELEBRITI DAN MASIH BANYAK LAGI

Kamis, 19 Januari 2012

Melaporkan Suami Selingkuh Malah Dipenjara 3 Bulan


SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan untuk Bripka Tatik Suryani. Majelis hakim yang diketuai Kisworo menyatakan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah itu terbukti melakukan pencemaran nama baik seorang pengusaha Ani Widyastuti.

Majelis hakim berpendapat Tatik terbukti telah mengirim surat pengaduan kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri dengan tembusan 20 alamat.

Dalam pengaduan yang disebut sebagai 'curhat' itu, Bripka Tatik menyertakan sejumlah foto suaminya yang juga anggota polisi, AKP Supriyanto, bersama Ani Widyastuti. Foto-foto tersebut di antaranya adalah foto AKP Supriyanto yang sedang bergandengan tangan dengan Ani.

Sebenarnya dalam surat 'curhat' itu, Bripka Tatik memohon agar Kapolri bersedia memberi saran dan pembinaan kepada suaminya. Alih-alih mendapat perlindungan, surat 'curhat' itu malah jatuh ke tangan Ani. Ani yang merasa dicemarkan namanya dengan surat itu langsung melapor ke Polres Semarang Selatan, di mana suami Bripka Tatik bertugas.

Setelah melalui sidang yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan Bripka Tatik Suryani bersalah telah mencemarkan nama baik Ani dan juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Melihat fakta dan bukti yang dihadapkan jaksa di pengadilan ini, majelis hakim memutuskan menghukum Tatik Suryani, pangkat Bripka, dengan hukuman 3 bulan penjara dan percobaan selama 6 bulan," kata Kisworo saat membacakan putusan di PN Semarang, Kamis 19 Januari 2012.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan kurungan, satu tahun percobaan.

Sidang ini mendapat perhatian publik cukup besar. Puluhan ibu rumah tangga yang memberi dukungan langsung menghambur dan memeluk Bripka Tatik. Dengan menggandeng Farel (8) anaknya, Bripka Tatik terus menangis.

Menurut direktur Legal Resource Center Keadilan Jender dan HAM, Fatkhuroji menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut mencederai konvensi CEDAW. "Saat pemerintah tengah berupaya serius melindungi perempuan korban, majelis hakim justru bertindak sebaliknya," kata Fatkhuroji.

Sambil memeluk Farel putranya, Bripka Tatik menyampaikan kekecewaannya. "Saya sudah menjadi korban KDRT, dan sekarang jadi terpidana," kata Bripka Tatik.

Sementara itu, Tutik, dari salah satu NGO pendamping Bripka Tatik, menyebutkan pihaknya akan melakukan banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar